Berita Viral

IKN Dijuluki Kota Hantu, Respons Anggota DPR RI: Artinya Masa Depannya Gelap

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif

|
HO
Menjelang akhir Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Di sana juga akan dilaksanakan upacara HUT RI 17 Agustus 2024 mendatang. Potret IKN pada Minggu (21/7/2024) malam. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Di luar negeri, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), dijuluki sebagai kota hantu.

Ya, media luar negeri menjuluki IKN sebagai kota hantu.

Akibatnya, anggota DPR RI meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), melaporkan secara berkala terkait progres pembangunan IKN.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut, label kota hantu harus segera dijawab Otorita IKN dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progres report secara berkala kepada publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin dalam siaran pers, Sabtu (1/11/2025). 

Khozin menyampaikan label yang disematkan itu perlu dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.

Ia tidak memungkiri, komunikasi publik menjadi salah satu persoalan hingga label itu muncul.

Adapun label tersebut juga disebutkan oleh salah satu media asing.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ungkap Khozin.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah secara jelas sudah mengatur bahwa pembangunan IKN terus berjalan.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Regulasi ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tutur Khozin.

Khozin menyampaikan, pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut sebagai Ibu Kota Politik yang menjadikan pembangunannya makin jelas.

Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan kinerjanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved