Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama
Dulu gedung ini dibangun ketika Tapteng masih dijabat Bachtiar Sibarani. Hingga bupati Tapteng kini dijabat Masinton Pasaribu
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) mirip sarang walet.
Diketahui, pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng sekarang ini sedang terhenti alias mangkrak.
Pembangunan tempat berkantornya Bupati Masinton Pasaribu sudah dimulai sejak 2020 lalu.
Proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng senilai Rp69,9 miliar.
Dulu gedung ini dibangun ketika Tapteng masih dijabat Bachtiar Sibarani.
Hingga bupati Tapteng kini dijabat Masinton Pasaribu, proyek pembangunan kantor bupati masih terhenti.
Menolak disebut Mangkrak
Para pejabat di Tapteng tidak sepakat jika pembangunan kantor bupati disebut mangkrak.
Seperti diucap Kepada Dinas PUPR Tapteng Johannes H Saruksuk.
Pada 2023 lalu, Johannes menyebut pembangunan kantor bupati tidak ada yang mangkrak. Alasannya karena pembangunan dilakukan bertahap.
“Proyek pembangunan kantor bupati ini sifatnya bertahap atau berkelanjutan disebabkan keterbatasan anggaran. Jadi tidak langsung selesai sekali dikerjakan, melainkan bertahap,” katanya.
Begitu juga dengan pengakuan penjabat (Pj) Bupati Tapteng saat itu, Sugeng Riyanta.
Ia menyatakan, bahwa pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah ini dilakukan secara bertahap dengan sistem tahun jamak (multiyears).
“Pembangunan Kantor Bupati Tapteng tidak mangkrak, tapi bertahap, karena memang direncanakan pembangunannya multiyears (jangka panjang), kalau gak salah 5 tahun,” kata Sugeng, Kamis 30 November 2023 lalu.
Sementara dari pengakuan Ketua DPRD Tapteng Rivai Sibarani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kelanjutan pembangunan kepada Bupati.
Namun, menurutnya, hingga kini masih ada kendala berupa proses pemeriksaan yang belum selesai.
Kantor Bupati Tapteng
Bachtiar Sibarani
Masinton Pasaribu
sarang walet
Kantor Bupati Tapteng Mangkrak
Tribun-medan.com
| Kades Sampai Bingung, Janggalnya Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Hitung Kerugian Negara hingga Rp 200 Juta |
|
|---|
| Roy Suryo Blak-blakan Ungkap 3 Masalah yang Membelit Rismon Sianipar Usai Akui Ijazah Jokowi Asli |
|
|---|
| Resmi Berlaku 1 April 2026, Daftar Harga Tarif Listri per KwH untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Sosok 2 Termul Bujuk Dokter Tifa Temui Jokowi di Solo, Bawa-bawa Nama Rismon Sianipar, |
|
|---|
| Kasus Amsal Sitepu Terdakwa Korupsi Video Profil Desa, Mengaku Tidak Ada Niat Mencuri Uang Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sarang-walet-tapteng-tribunmedan.jpg)