Berita Viral

Tabrak Lari Tewaskan Pemotor Pasutri dan 2 Anak, Sopir Pikap Kabur Usai Lihat 4 Korban Tergeletak

Kecelakaan tragis tabrak lari menewaskan pasangan suami istri (pasutri) beserta dua anaknya yang masih kecil-kecil. 

Editor: Juang Naibaho
Istimewa/TribunSolo.com
TABRAK LARI - Pasangan suami istri beserta dua anaknya meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. 

"Sempat melihat, tidak tahu muncul rasa takut," ujar Risnadi. 

Ia juga menyebutkan bahwa kecepatan mobilnya saat itu sekitar 40 km per jam. 

Setelah kejadian, Risnadi mematikan ponselnya dan mengaku sempat berhenti di SPBU sebelum melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon. 

Baca juga: Begal Sepasang Kekasih Lagi Pacaran di Taman Beringin, Tiga Spesialis Begal Ditangkap

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.

"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310. Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang," ujarnya.

"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," sambungnya.

Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.

Kronologi Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.

Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.

"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved