Berita Nasional

Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Padahal Sudah Hampir Jadi: Sudah Punya Rumah

Ia bersama keluarga akan tetap tinggal di kediamannya di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.  

Kompas.com
RUMAH PENSIUN- Saat ini rumah pensiun Jokowi yang ada di Kota Solo sudah masuk tahap finishing. Lokasinya ada di 

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah terlihat bentuknya.

Di bagian depan terdapat taman dengan sejumlah pepohonan yang rindang.

Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.

Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden

RUMAH PENSIUN JOKOWI - Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024).
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.

Berikut poin-poin aturannya:

  • Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: 

a. berada di wilayah Republik Indonesia; 

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan  jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang tata ruang;

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta  keluarga; dan 

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil  Presiden beserta keluarga. 

  • Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut: 

a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana  dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  • Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan  antara: 

a. total nilai tanah; 
b. total nilai bangunan; dan 
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan  Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang  ditanggung oleh Negara. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved