Berita Viral
Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi, Kuras Anggaran hingga Rp 90 Miliar, Simak Sosok Afifuddin
Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin, menjadi sorotan usai ketahuan bepergian menggunakan jet pribadi hingga habiskan uang negara Rp 90 miliar.
Afifuddin tercatat 59 kali menumpang jet dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar.
Atas hal itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Diketahui, Afifuddin bersama empat anggota KPU telah 59 kali menggunakan jet pribadi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: MENKEU Yudhi Sadewa Sentil Pegawai DJP yang Tagih Pajak Jam 5 Pagi: Baru Mabuk Tadi Malam
Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi.
Baca juga: Mahfud Sebut Syarat Yuridis Terpenuhi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Dampak Sosio-Politik
Habiskan Rp 90 Miliar
Diketahui, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.
Baca juga: Roy Suryo Pamer Bukti Baru dari KPU, Jokowi Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo, Lihat yang Asli
Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik.
Ratna menjelaskan, kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar. Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sosok dan profil
Mochammad Afifuddin (lahir 1 Februari 1980) adalah aktivis demokrasi Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 28 Juli 2024 setelah menjadi pelaksana tugas sejak 4 Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy'ari.
Ia menjabat sebagai Anggota KPU RI sejak 2022.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017–2022.
Mochammad Afifuddin dilahirkan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 1 Februari 1980 sebagai satu-satunya anak laki-laki dari empat bersaudara.
Orang tuanya berprofesi sebagai pedagang barang-barang kelontong dan petani. Ia dibesarkan di keluarga santri kampung, Desa Pejangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengenyam pendidikan dasar (SD negeri) dan juga madrasah ibtidaiyah (MI), karena saat itu SD masuk kelas pagi dan MI masuk kelas siang/sore.
Ia meraih gelar Sarjana Jurusan Tafsir Hadits dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada 2004.
Selama di kampus, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dengan menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2000–2001, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Syarif Hidayatullah, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PMII kemudian Bendahara Umum PB PMII.
Ia meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi peminatan komunikasi politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 2007.
Afifuddin memulai karier sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum 1999.
Setamat magister, ia bekerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia UIN Syarif Hidayatullah dalam bidang isu Islam dan demokrasi. Ia bergabung di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Pada 2009 hingga 2011, ia diangkat menjadi Manajer Riset JPPR.
Pada 2013, ia menjadi Koordinator Nasional JPPR hingga 2015, dan menjadi dewan pengarah JPPR hingga 2017.
Selain itu, pada 2015 ia juga menjadi Program Advisor General Election Network for Disability Access.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ketua KPU 59 Kali Naik Jet Pribadi
Ketua KPU RI Rugikan Negara Rp 90 M
Sosok Afifuddin Ketua KPU
KPU
| HEBOH Musang Birahi di Kawasan Danau Sipin, Pasangan Sejoli Terekam Lagi Berduaan di Kegelapan |
|
|---|
| PEMBELAAN Diri Dhia Gemoy Disebut Tinggalkan Suami demi Nikah dengan Pria yang Janjikan Mobil Pajero |
|
|---|
| Nasib Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan, Kini Berbalik Terancam Dipenjarakan Istri Sah Habib Bahar |
|
|---|
| Modus Istri Pura-pura Pendarahan, Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Taksi Online, Akhir Nasib Menyedihkan |
|
|---|
| Petugas PPSU Temukan Bayi di Tumpukan Sampah, Masih Hidup di Dalam Googie Bag Terikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ke-atau-KPU-Cabut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.