Berita Viral

Eksekusi Silfester Matutina Masih Mangkrak, Komjak Panggil Kajari Jaksel, Ini Penjelasannya

Usai panggil Kajari Jaksel, Juru Bicara Komjak RI Nurokhman menyebut, tidak ada penghalang dalam proses eksekusi Silfester Matutina.

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI TERPIDANA MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Lebih dari 6 tahun, eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina masih mangkrak dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla 2019 silam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eksekusi terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, tak kunjung menemui kejelasan.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga Minggu (26/10/2025) atau lebih enam tahun berlalu, Silfester tidak menjalani hukumannya sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Padahal, Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester Matutina secara terang-terangan menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Namun, Silfester yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen perusahaan BUMN ID Food ternyata masih melenggang bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum.

Kasus Silfester yang tak kunjung dieksekusi kembali mendapat atensi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Juru Bicara Komjak RI Nurokhman menyebut, tidak ada penghalang dalam proses eksekusi terpidana Silfester Matutina.

Hal itu disampaikan Nurokhman saat memaparkan hasil pertemuan Komjak dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Iwan Catur Karyawan yang digelar di kantor Komjak, Jakarta pada Kamis (23/10/2025).

Nurokhman juga mengatakan bahwa Kajari Jaksel memastikan proses eksekusi Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilaksanakan secara koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud,” kata Nurokhman melalui keterangan tertulis, Kamis. 

Atas informasi tersebut, Komjak menyarankan agar Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, untuk dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina

Komjak juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Nurokhman.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun

Ini bukan kali pertama Komjak menyoroti mangkraknya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman pernah mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis siang, 14 Agustus 2025.

Dia bilang, Kejari Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina. "Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved