Berita Viral

NASIB AKP Nundarto Kapolsek Digerebek Mesum di Rumah Janda, Kini Berakhir Resmi Dipecat

Beginilah nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangson yang digerebek mesum di rumah janda dan ternyata berulang kali mengendap-endap

Instagram dan Facebook
DIGEREBEK WARGA- Kapossek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua. Aksinya sudah lama diintai warga. Kini ia resmi dipecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangson yang digerebek mesum di rumah janda.

Adapun Kapolsek Branson AKP Nundarto yang digerebek mesum di rumah janda kini resmi dipecat.

Kasus yang sempat menghebohkan publik itu berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang itu berlangsung tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025). 

Terungkap aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali, mengendap-endap ke rumah janda tersebut.

Hingga akhirnya warga yang resah menggerebeknya.

AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Baca juga: Wabup Toba Hadir Sebagai Narasumber Dalam Seminar AMA HKBP


Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved