Berita Viral

TERUNGKAP Kejanggalan Klaim Sandra Dewi Dapat Tas Mewah Hasil Endorse, Ada Transfer Rp 14 Miliar

Perlawanan artis Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung terkait aset-aset yang disita, memunculkan fakta baru.

Editor: Juang Naibaho
HO
Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi disita Kejagung terkait kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. 

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu. 

Ia mengklaim tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. 

Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah: 

- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;. 

- Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang. 

- Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Terdapat juga rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi ikut disita dan dirampas untuk negara. 

Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved