Berita Viral

Lisa Mariana Yakin tak Ditahan Meski Tersangka, Pede Akan Datangi Bareskrim soal Aduan Ridwan Kamil

Lisa masih ngotot bahwa anak yang dilahirkannya memiliki hubungan gen dengan sosok yang akrab disapa Kang Emil tersebut. 

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribun Medan/Istimewa
LISA DAN RIDWAN KAMIL - Selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Lisa kini jadi tersangka akan diperiksa, Jumat (24/10/2025). Hasil tes DNA menyatakan, anak Lisa bukan anak biologis dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, 

TRIBUN-MEDAN.com - Lisa Mariana yakin tidak akan ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Selebgram yang mengaku punya hubungan spesial dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga membuahkan anak, sudah menyandang status sebagai tersangka.

Namun, hasil tes DNA menyatakan tidak identik.

Meski demikian, Lisa masih ngotot bahwa anak yang dilahirkannya memiliki hubungan gen dengan sosok yang akrab disapa Kang Emil tersebut. 

PENCEMARAN NAMA BAIK — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia juga merespons hasil tes DNA dari kepolisian yang menyatakan anak Lisa, CA, bukan anak biologisnya
PENCEMARAN NAMA BAIK — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia juga merespons hasil tes DNA dari kepolisian yang menyatakan anak Lisa, CA, bukan anak biologisnya (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Lisa pun meminta tes DNA ulang di luar negeri, tapi tak dipenuhi penyidik.

Setelah berstatus tersangka, Lisa Mariana sempat tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pertama.

Namun untuk kali ini, Lisa Mariana akan datang.

Lisa Mariana mengatakan akan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik  Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025) hari ini

Yakin tak Ditahan

Jelang pemeriksaannya, kubu Lisa Mariana pun yakin jika penyidik Bareskrim Polri tak akan menahan Lisa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan," kata pengacara Lisa, John Boy Nababan saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).


Selain itu, John Boy menilai alasan kuat kliennya tidak akan ditahan karena Lisa Mariana diklaim kooperatif menjalakan proses hukum yang ada.


"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.

Diketahui, Lisa Mariana mangkir pada pemanggilan pertama di Bareskrim Polri.

Hari ini, Jumat (24/10/2025), Lisa bakal menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim.

Sebelumnya, Lisa Mariana tak hadir karena sakit tipes.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved