Berita Viral

Nasib Perwira AKP Nundarto Resmi Dipecat, Kepergok di Rumah Janda, Fakta Memalukan Terkuak di Sidang

Nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto yang dinonaktifkan karena kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Editor: Salomo Tarigan
Polres Kendal
Ilustrasi/KEPERGOK SELINGKUH - Propam Polres Kendal mengamankan AKP Nundarto. Perwira polisi tersebut kepergok dalam rumah seorang janda hingga subuh. Dalam sidang kode etik Polri, AKP Nundarto akhirnya diberhentikan dengan tidak horman alias dipecat 

Ringkasan Berita:Perwira Kepergok Selingkuh DIpecat
 
  • AKP Nundarto kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.
  • Sang kapolsek kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
  • Perwira polisi jalin hubungan setahun lebih dengan wanita lain
  • Terkini, AKP Nundarto dipecat dari Polri.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto yang dinonaktifkan karena kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. 

Nama AKP Nundarto, ramai diperbincangkan usai peristiwa tersebut.

Terkini, AKP Nundarto dipecat dari Polri.

Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.

DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda
DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda (Instagram dan Facebook)

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved