Berita Viral

Duduk Perkara Praka MRA Dipecat dari Kedinasan TNI AL, Terlibat Penyekapan Suami Istri

Pelaku yang diringkus yakni Praka MRA, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telah dipecat.

|
Editor: Salomo Tarigan
wartakota/tribunnews.com
PENYEKAPAN - Drama penyekapan 4 orang termasuk pasangan suami-istri melibatkan anggota TNI pecatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkap kasus penyekapan di Pondok Aren, Tengerang sekaligus meringkus 9 pelakunya.

Satu di antara pelaku yang diringkus yakni Praka MRA, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telah dipecat.

Seperti diketahui, penyekapan dan penyiksaan menyasar sepasang suami istri yang berniat membeli mobil dari pelaku.

Ternyata jual mobil hanya modus para pelaku.

Dua teman korban yang ikut menemani juga ikut jadi korban penyekapan dan penyiksaan.

Ringkasan Berita:Kasus Penyekapan dan Penyiksaan
 
Modus awal jual beli mobil
 
Pasangan suami istri dan 2 rekannya dijebak
 
Korban 4 orang disiksa dan diperas
 
Istri korban berhasil melarikan diri di pagi hari
 
9 Pelaku termasuk pecatan TNI diringkus

 

Terkait keterlibatan tentara desertir, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengakuinya.

Pertama Tunggul mengatakan, Praka MRA sudah dipecat dari TNI AL sejak 12 Juli 2024.

Tunggul menjelaskan TNI AL mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus dugaan penyekapan.

Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan Disertir Prajurit yaitu Praka MRA," ujar Pertama Tunggul pada Senin (20/10/2025).

Adapun pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan. 

Praka MRA yang statusnya sudah bukan lagi prajurit aktif, saat ini masih melaksanakan pendalaman Kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

"Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman Disersinya," tambah Tunggul.

TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved