Breaking News

Berita Nasional

Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Sudah Mulai Cair di Kantor Pos

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang BLT Kesra 2025 

Pendaftaran Calon Penerima

Pendaftaran calon penerima BLT Kesra dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial.

 Masyarakat hanya perlu membuat akun di Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data diri sesuai KTP, seperti NIK, KK, alamat, dan nomor ponsel aktif. Setelah itu, pengguna mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi identitas.

Setelah akun diverifikasi, calon penerima dapat menambahkan data usulan melalui menu “Daftar Usulan.”

Data yang masuk akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Status pendaftaran dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.

Pengecekan Status Bantuan

Selain melalui aplikasi, status penerimaan BLT Kesra juga dapat dicek lewat situs web resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat perlu mengisi data sesuai KTP, mencantumkan alamat lengkap, dan memasukkan kode verifikasi sebelum menekan tombol “Cari Data.”

Hasil pencarian menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta status penyalurannya.

Syarat Penerima

Kriteria penerima BLT Kesra meliputi warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK aktif, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Selain itu, penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang telah diverifikasi dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bansos daerah.

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran BLT Kesra dilaksanakan terpisah dari program bantuan reguler Kemensos yang mencakup 20,88 juta keluarga penerima manfaat

Dana disalurkan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, dengan total Rp900.000 yang dapat diterima per bulan atau sekaligus, tergantung mekanisme di tiap daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved