Berita Nasional

Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Sudah Mulai Cair di Kantor Pos

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang BLT Kesra 2025 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadwalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai 20 Oktober 2025.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan harga dan pemulihan pascapandemi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Setiap keluarga akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000 hingga akhir Desember 2025.

Dalam keterangan resminya, Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa BLT Kesra dirancang sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial nasional.

Sasaran penerima ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih terarah dan akurat.

Kelompok Penerima Berdasarkan Desil DTSEN

Penerima BLT Kesra ditetapkan melalui sistem desil dalam DTSEN, yaitu pembagian populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.

Desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 masyarakat hampir miskin, dan desil 4 kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan. 

Sementara desil 5 hingga 10 tergolong masyarakat yang relatif mampu dan tidak termasuk penerima bantuan.

Verifikasi data penerima dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Masyarakat dapat memeriksa status desil mereka melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang terintegrasi dengan Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Proses pengecekan dilakukan secara daring menggunakan ponsel.

Langkah pengecekan dimulai dengan mengunduh aplikasi, melakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu membuka menu “Profil” untuk melihat status desil keluarga. Jika berada pada desil 1–4, keluarga tersebut termasuk dalam prioritas penerima bantuan.

Bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar, tersedia fitur “Usulan” untuk pengajuan data baru, serta fitur “Sanggahan” untuk melaporkan penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved