Berita Viral

RESPONS Nikita Mirzani Disebut Jaksa Cuma Artis Cari Sensasi dan Tukang Gaduh Agar Dapat Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita Mirzani cuma artis yang mencari sensasi. 

(Warta Kota)
NIKITA MIRZANI TERSENYUM -- Pemain film dan presenter Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasusnya dengan Reza Gladys. Ia bahkan tersenyum lepas dan mengaku tidak masalah. 

Aksi Niki melakukan Debat dan interupsi itu dituding Jaksa sebagai bentuk perlawanan kepada aparat.

"Pada saat terjadi perdebatan, jaksa mengatakan kepada saya kalimat seperti ini: 'Oh, melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya'," ungkapnya. 

"Minggu lalu dibuktikan dan diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya," sambungnya.

Nikita Mirzani menganggap tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar tidak objektif.

"Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa di penuntut umum seperti yang selama ini dilakukan jaksa," ujar Nikita Mirzani.

"Saya meminta hakim untuk memberikan keadilan kepada saya, jika tidak mohon untuk memberikan vonis sesuai fakta persidangan," tambahnya.

Hal Memberatkan hingga Nikita Dituntut 11 Tahun Penjara

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Jaksa dalam ruang sidang.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana melanggar pertama ke satu pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

 Dan kedua, pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani, hingga meminta hakim menghukum Niki dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, Terdakwa berbelit-belit di persidangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas Jaksa.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Tanggapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani tidak bersedih dan menangis, saat mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Nikita Mirzani 11 tahun penjara dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Pantauan Wartakotalive.com, Nikita Mirzani justru tersenyum nyeleneh saat mendengar tuntutan JPU.

Ia bahkan tersenyum kearah tim kuasa hukum, yang duduk dibagian kanannya atau sebelah kiri hakim.

Usai sidang, wanita yang akrab disapa Niki ini mengumbar senyum dan tawa kepada awak media, yang sudah menantinya.

"Sebelas tahun enggak ada masalah, itu kan cuma tuntutan ya kan, semua berhak menuntut, suka-suka dia," kata Nikita Mirzani.

"Tuntutannya kurang (lama). Tadinya gua mikirnya tuh satu windu gitu, gua bakal ditaruh di situ terus," tambahnya.

Nikita merasa bebannya mendengar penjelasan hingga pertanyaan Jaksa sudah berakhir.

Bahkan ia menilai setelahnya adalah momen dirinya untuk melakukan pembelaan.

"Yang penting sudah selesai nih, jaksa enggak ada menuntut-nuntut lagi, ya kan? Nanti tinggal bagian saya di pembelaan, di pledoi minggu depan," ucapnya.

Niki mengakui sedang mempersiapkan sendiri pembelaannya yang akan ia bacakan di ruang sidang dan di depan Majelis hakim.

"Pledoi minggu depan lagi bikin, lagi nyicil sedikit-sedikit. Kan dibacakannya minggu depan, nanti pulang langsung bikin pledoi lagi," jelasnya.

Nikita Mirzani Merasa aneh dengan jaksa, selama menangani kasus atau perkara dirinya dengan Reza Gladys, hingga memunculkan tuntutan 11 tahun penjara.

"Tapi lucu aja gitu hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved