Berita Viral

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Besok, Ini 4 Kelompok Penerimanya, Cek Namamu di Sini!

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) cari mulai besok, 20 Oktober 2025

|
WARTAKOTA.t r ibunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi BLT - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) cair mulai besok, 20 Oktober 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) cair mulai besok, 20 Oktober 2025.

Adapun BLT Rp900 ribu dari pemerintah cair mulai besok untuk 4 kelompok penerima sebagai berikut.

Perlu diketahui untuk cara mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu tersebut ada beberapa persyaratannya.

Satu di antaranya adalah persyaratan bahwa BLT Kesra tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Ada 4 kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan BLT Kesra Rp 900 ribu.

Hal ini diungkapkan Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (17/10/2025). Ia menjelaskan bahwa BLT Kesra tersebut disalurkan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keempat kelompok masyarakat ini bisa menjadi penerima manfaat berdasarkan desil.

Adapun desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Dikutip dari Kompas.com, desil DTSEN terbagi menjadi 10 tingkatan kelompok masyarakat berdasarkan kesejahteraan.

Baca juga: Akhirnya Pengemudi Pajero Pakai ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Ditahan, Divpropam Ungkap Pakai Pelat Palsu

Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah dan termasuk kategori miskin ekstrem 

Desil 2-4: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan termasuk kategori miskin dan rentan miskin 

Desil 5-10: masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dianggap sudah mampu. 

Khusus desil 1-4, berikut pembagian kategori berdasarkan kondisi masyarakat: 

Desil 1: sangat miskin 
Desil 2: miskin
Desil 3: hampir miskin 
Desil 4: pas-pasan

Cara Cek Desil DTSEN

Penerima manfaat atau bantuan pada umumnya tercatat dalam sistem Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved