Berita Nasional

Awal Mula Munculnya Tepuk Sakinah, Gerakan Edukatif dari KUA Untuk Para Calon Pengantin

Tepuk ini dinilai berdampak positif dalam membangun kesadaran masyarakat tentang kesiapan menikah dan nilai-nilai keluarga.

(Instagram/@kua_menteng)
Ternyata Ini Makna Religius dari Tepuk Sakinah yang Viral di Media Sosial 

"Adik-adik yang masih di Tsanawiyah dan Aliyah bisa pakai Tepuk Sakinah ini untuk mengingatkan orang tua atau kakaknya yang sedang berkonflik. Katakan bahwa perkawinan itu janji kokoh, tidak boleh dianggap enteng," tuturnya.

Ia menambahkan, Tepuk Sakinah juga menjadi sarana edukatif untuk menghadapi tren media sosial yang sering memandang pernikahan secara negatif.

“Sekarang banyak yang bilang marriage is scary, takut menikah karena trauma atau melihat banyak perceraian. Padahal, kalau lima pilar ini dijaga, insyaallah perkawinan akan membawa kedamaian dan rahmah,” ujarnya.

Sementara itu pendakwah Habib Husein bin Ja’far Al-Hadar menjelaskan konsep berpasangan dalam Al-Qur’an sebagai nilai universal yang menegaskan bahwa manusia tidak diciptakan untuk hidup sendiri.

"Karena Al-Qur’an ngajarin begitu, bahwa ketika kita menikah, itu adalah berpasangan. Bahkan berpasangan itu tidak cuma antara suami dan istri, tapi juga antar teman dan sahabat. Kita harus saling menguatkan dan melengkapi," ujarnya.

Ia melanjutkan, konsep azwajan dalam Al-Qur’an mengajarkan bahwa kehidupan sosial manusia dibangun atas dasar saling membutuhkan.

“Kita itu enggak bisa hidup sendirian. Bahkan tukang cukur saja butuh tukang cukur lain untuk mencukur rambutnya. Itu artinya kita memang harus berpasangan, saling bantu, dan saling belajar,” katanya.

Habib Ja’far juga menekankan pentingnya kolaborasi dan gotong royong dalam kehidupan sosial.

“Kalau temannya beda agama, bekerjasamalah dalam kebaikan. Kalau satu agama, bekerjasamalah dalam ketakwaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah, Kemenag RI, Zudi Rahmanto, menegaskan bahwa Gas (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah merupakan langkah konkret Kementerian Agama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.

“Pernikahan yang tercatat bukan hanya sah secara hukum negara, tetapi juga menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak. Kesiapan menikah bukan soal usia, tapi kematangan tanggung jawab,” tuturnya.

Ia menambahkan, isu pencegahan pernikahan anak kini menjadi bagian penting dalam pembangunan beragama yang maslahat. Melalui kerja sama dengan madrasah, pesantren, dan komunitas pelajar, Kemenag terus memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) dan literasi keluarga.

Artikel sudah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved