Berita Viral
Jokowi Ikuti Rapat Senat Terbuka, Disapa Khusus Rektor UGM: Alumni Kebanggaan Fakultas Kehutanan
Jokowi menghadiri rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)
"Karena yang ngundang langsung Pak Dekan dan mengantarkan langsung undangannya, saya sangat menghargai undangan itu dan saya datang, saya hadir hari ini," ujarnya.
Baca juga: KASUS Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Penasihat Ahli Kapolri Heran Belum Ada Penetapan Tersangka
Polemik Ijazah Palsu
Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi sampai saat ini tak kunjung surut.
Bahkan makin memanas setelah pakar telematika Roy Suryo mengklaim dapat bukti baru berupa dua lembar salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU DKI Jakarta.
Menurut Roy Suryo, terdapat kejanggalan pada salinan ijazah tersebut, sehingga memperkuat analisisnya tentang keabsahan ijazah Jokowi.
Pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, kembali datang ke Bareskrim Polri, meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebaliknya, kubu Jokowi juga bergerak mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendesak penyidik segera menetapkan status tersangka atas laporan yang dilayangkan mantan Presiden RI tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, pada Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs.
Laporan Jokowi diketahui sudah berjalan sekitar lima bulan di Polda Metro Jaya, tepatnya sejak 30 April 2025 lalu. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rivai menyatakan bahwa bulan Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.
| Fakta Kronologi Siswa SMP Dipukul Pakai Kursi Teman Sekelas, Korban Bully di Sekolah Meninggal |
|
|---|
| Daftar Nama 27 Orang Hilang Akibat Longsor di Banjarnegara, 823 Orang Diungsikan |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun |
|
|---|
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-ikut-rapat-senat-terbuka-Dies-Natalis-Fakultas-Kehutanan-UGM.jpg)