Breaking News

Berita Viral

FAKTA-FAKTA dan Kronologi Pembunuhan Anti Puspita Sari di Kamar Hotel: Pelaku Febrianto Ditangkap

Anti Puspita Sari (22), seorang ibu muda yang dikenal tangguh dalam membantu suami mencari nafkah, menjadi korban pembunuhan tragis

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Sripoku.com
Suasana duka masih menyelimuti hati Adi Rosadi (36) setelah penemuan jasad sang istri yang dicintai, Anti Puspita Sari alias AP (22), di kamar nomor 8 lantai dua Hotel Lendosis, Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (11/10/2025). (Kolase Foto Sripoku.com) 

- Korban dan pelaku melakukan hubungan badan satu kali sesuai kesepakatan dari grup media sosial "Open BO" dengan tarif Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan.

- Ketika pelaku meminta hubungan kedua, korban menolak.

- Pelaku tersinggung dan marah, lalu menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekik leher korban, dan mengikat tangan korban dengan jilbab pink.

Sabtu, 11 Oktober 2025

- Pukul 11.30 WIB: Pegawai hotel mengetuk kamar untuk mengingatkan waktu check-out, namun tidak ada respons.

- Pukul 12.00 WIB: Pegawai kembali mengetuk, tetap tidak ada respons.

- Pukul 14.00 WIB: Pegawai mematikan saklar listrik kamar agar tamu keluar karena kepanasan, tetap tidak ada respons.

- Pukul 14.30 WIB: Pegawai membuka kamar dengan kunci duplikat dan menemukan korban sudah tidak bernyawa, tangan terikat dan mulut disumpal.

Setelah Pembunuhan:

- Pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Banyuasin.

Kamis, 16 Oktober 2025:

- Polisi menangkap pelaku bernama Febrianto di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

- Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Reaksi Keluarga:

- Suami korban, Adi Rosadi, merasa lega atas penangkapan pelaku dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved