Berita Viral

ANGGA Siswa SMP yang Tewas Dianiaya di Sekolah Sempat Pesan Kaos dan Sepatu Bola, 2 Orang Tersangka

ngga siswa SMP yang tewas dipukuli teman sekelas sempat menyampaikan pesam terakhir ke ayahnya. 

KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO - TRIBUN JATENG/FAIZAL AFFAN
PERMINTAAN TERAKHIR - Sawindra, ayah Angga Bagus Perwira siswa SMPN 1 Geyer yang meninggal dunia di sekolah saat ditemui tim Tribun Jateng, Rabu (15/10/2025). Orangtua Angga, Sawendra (38) dan Ike Purwitasari (34) mengantar jenazah anak sulungnya ke peristirahatan terakhir di TPU Dusun Muneng, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Minggu (12/10/2025) pagi. Angga merupakan siswa SMP Negeri 1 Geyer korban perundungan oleh teman-temannya. Korban tewas di kelas pada Sabtu (11/10/2025). 

Meskipun sudah berstatus tersangka, keduanya dipastikan tidak akan ditahan, sekadar wajib lapor.

Saat ini polisi pun masih mendalami kasus perundungan berujung pada kematian di sekolah itu.

Bahkan tidak menutup kemungkinan dari pihak sekolah juga ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Faktor penguatnya karena ada unsur kelalaian, kurangnya pengawasan dari pihak sekolah seperti yang sempat disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menewaskan teman sekelasnya, Angga Bagus Perwira (12).

Kedua anak yang berkonflik dengan hukum tersebut masing-masing berinisial L (12) dan A (12).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” kata AKP Rizky seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Menurut AKP Rizky, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua anak di bawah umur tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun berstatus tersangka, AKP Rizky menegaskan bahwa keduanya tidak ditahan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkap AKP Rizky.

Dia menambahkan, dalam menangani kasus di lingkungan pendidikan, penyidik tetap berpedoman pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan.

Sebelum melangkah lebih jauh, Unit PPA Polres Grobogan telah bersurat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati, lembaga yang bertugas melindungi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata AKP Rizky.

Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved