Berita Viral
ANGGA Siswa SMP yang Tewas Dianiaya di Sekolah Sempat Pesan Kaos dan Sepatu Bola, 2 Orang Tersangka
ngga siswa SMP yang tewas dipukuli teman sekelas sempat menyampaikan pesam terakhir ke ayahnya.
Meskipun sudah berstatus tersangka, keduanya dipastikan tidak akan ditahan, sekadar wajib lapor.
Saat ini polisi pun masih mendalami kasus perundungan berujung pada kematian di sekolah itu.
Bahkan tidak menutup kemungkinan dari pihak sekolah juga ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Faktor penguatnya karena ada unsur kelalaian, kurangnya pengawasan dari pihak sekolah seperti yang sempat disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menewaskan teman sekelasnya, Angga Bagus Perwira (12).
Kedua anak yang berkonflik dengan hukum tersebut masing-masing berinisial L (12) dan A (12).
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” kata AKP Rizky seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Menurut AKP Rizky, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua anak di bawah umur tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun berstatus tersangka, AKP Rizky menegaskan bahwa keduanya tidak ditahan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.
“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkap AKP Rizky.
Dia menambahkan, dalam menangani kasus di lingkungan pendidikan, penyidik tetap berpedoman pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan.
Sebelum melangkah lebih jauh, Unit PPA Polres Grobogan telah bersurat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati, lembaga yang bertugas melindungi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata AKP Rizky.
Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Angga siswa SMP yang tewas dipukuli teman
Angga
Angga Bagus Perwira
kematian Angga
Tribun-medan.com
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
| Awal Mula AKBP Basuki Panik Minta HP dan Laptop Nanda saat Propam Usut Tewasnya Sang Dosen |
|
|---|
| RKUHAP yang Baru Disahkan Berpotensi Langgar HAM, Rawan Disalahgunakan, Termasuk Upaya Paksa Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERMINTAAN-TERAKHIRsdsa.jpg)