Berita Viral
FAKTA BARU Kasus Polwan Rizka Tega Bunuh Suami, Brigadir Esco: Teman dan Satu Keluarga Tersangka
Pada 24 Agustus 2025 Jasad Brigadir Esco ditemukan oleh warga di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco: Selain Istri, Briptu Rizka Sintiyani, Berikut Daftar Keluarga Jadi Tersangka.
Nasib tragis Brigadir Esco Fasca Rely, anggota intel Polsek Sekotong, ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya pada Minggu (24/8/2025) lalu, tepatnya di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Leher Brigadir Esco terjerat tali, wajahnya hancur, dan tubuhnya membengkak.
Tragedi tragis ini membuka tirai kelam konflik rumah tangga, utang, dan dugaan konspirasi pembunuhan.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.
Lima hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh Polda NTB.
Tak lama berselang, sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Namun, penyidikan tak berhenti di situ.
Rekonstruksi kasus yang digelar pada 29 September 2025 mengungkap kejanggalan.
Rizka menolak memperagakan adegan di lokasi penemuan mayat, sehingga pemeran pengganti digunakan.
Di sinilah muncul dua sosok misterius yang diduga membantu pembuangan jasad Esco.
Misteri Mr X dan Penambahan 4 Tersangka
AKBP Catur Erwin Setiawan dari Polda NTB menyatakan bahwa mustahil seorang perempuan mengangkat tubuh korban sendirian. Maka muncullah istilah "Mr X" dalam rekonstruksi.
Setelah gelar perkara pada 15 Oktober 2025, polisi menetapkan empat tersangka baru.
Keempat tersangka ialah: Amaq Siun dan Nuraini (orang tua Rizka), Dani Rifkan (adik Rizka), serta Paozi (teman dekat Esco).
Penetapan tersangka ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan lebih dari satu orang.
Motif: Utang dan Keputusasaan
Motif pembunuhan mulai terkuak dari pengakuan Acim, kakek Esco.
Ia menyebut bahwa seminggu sebelum kejadian, Rizka menelepon bank untuk menanyakan apakah utang akan lunas jika suami meninggal.
Jawaban bank yang menyatakan utang akan dihapus jika peminjam wafat.
Hal itu menambah kecurigaan keluarga.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa utang Esco mencapai Rp 390 juta. Dugaan motif ekonomi pun menguat.
Reaksi Keluarga Esco
Ayah korban, Samsul Herawadi, mengaku lega namun belum puas.
Ia mendesak agar semua pelaku, termasuk oknum polisi yang disebut dalam kesaksian, segera ditangkap.
Sementara itu, rumah Briptu Rizka di Dusun Nyiur Lembang dirusak massa yang marah.
Kepala dusun setempat, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa perusakan terjadi mendadak saat warga hendak mengambil dokumen kendaraan milik Esco.
Kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Hariawan, menegaskan bahwa semua saksi telah saling membuka informasi.
Ia menyarankan para tersangka untuk menjadi justice collaborator agar proses hukum berjalan lebih cepat dan adil.
Anton juga mengungkap bahwa ada upaya menghilangkan barang bukti, namun penyidik dinilai cerdas dalam mengungkap fakta.
Diberdayakan sebelumnya, Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan tewas pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya.
Istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama empat anggota keluarganya.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Lombok Barat:
6 Februari 2025:
- Briptu Rizka mengunggah foto-foto kebersamaan dengan Brigadir Esco di media sosial, menunjukkan hubungan yang tampak harmonis.
19 Agustus 2025:
- Brigadir Esco dilaporkan hilang. Ia terakhir terlihat bertugas di Polsek Sekotong dan tidak kembali ke rumah.
24 Agustus 2025:
- Jasad Esco ditemukan oleh warga di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
- Tubuhnya membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di pohon. Awalnya diduga bunuh diri, namun hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
19 September 2025:
- Setelah gelar perkara oleh Polda NTB, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Ia sempat berpura-pura berduka dan mencari suaminya ke dukun.
15 Oktober 2025:
- Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka tambahan: SA, PA, DR, dan NU—ayah, ibu, dan adik dari Briptu Rizka.
- Peran mereka masih dalam penyidikan lanjutan.
8 Oktober 2025:
- Massa dari pihak keluarga Brigadir Esco mendatangi rumah Briptu Rizka untuk mengambil surat kendaraan.
- Terjadi perusakan rumah yang sebelumnya menjadi lokasi rekonstruksi kasus.
- Motif pembunuhan masih dalam pendalaman.
- Dugaan awal mengarah pada konflik rumah tangga dan keterlibatan keluarga pelaku.
- Briptu Rizka adalah anggota Polwan aktif di Polres Lombok Barat.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel sebelumnya telah tayang dengan judul: Bukan Cuma Ayah dan Ibu Mertua, Teman Dekat Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: DAFTAR 4 Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Esco, Ortu dan Adik Briptu Rizka, Termasuk Teman Korban
Baca juga: Polisi Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kematian Brigadir Esco, Segera Susul Briptu Rizka ke Penjara
Baca juga: Terbongkar Sudah, Peran Mister X Bantu Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco, Begini Penjelasan Polisi
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Esco
Briptu Rizka Sintiyani
pembunuhan
Meaningful
Polwan Bunuh Suami
Motif Polwan Rizka Bunuh Suami
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Briptu-Rizka-Sintiyani-ditetapkan-tersangka-pembunuhan-suami.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.