Berita Viral

Polisi Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kematian Brigadir Esco, Segera Susul Briptu Rizka ke Penjara

Kini lebih dari dua orang bakal menjadi tersangka, dipastikan menyusul Briptu Rizka ke penjara.

istimewa
Briptu Rizka dihadirkan dalam rekonstruksi kematian suaminya, Brigadir Esco. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kematian Brigadir Esco Fasca Rely dipastikan lebih dari dua orang.

Kepastian tersebut bakal menambah daftar tersangka atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir Esco.

Sebelumnya polisi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco sebagai tersangka.

Kini lebih dari dua orang bakal menjadi tersangka, dipastikan menyusul Briptu Rizka ke penjara.

Terkait kepastian tersangka baru ini diungkap oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan.

Lalu Anton telah dipanggil Polres Lombok Barat terkait rencana gelar perkara.

Anton mengaku gelar perkara ini terkait dengan penetapan lebih dari dua tersangka kematian Esco, selain Briptu Rizka Sintiyani. 

PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK - Tampang Briptu Rizka di Rekonstruksi Kematian Brigadir Esco, Santai Disoraki Warga, Bicaranya Keras
PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK - Tampang Briptu Rizka di Rekonstruksi Kematian Brigadir Esco, Santai Disoraki Warga, Bicaranya Keras (Kolase Ist TikTok)

"Kalau tersangkanya sudah pasti tersangka. Saya bisa pastikan itu pasti tersangka. Semua saksi sudah saling buka dan mengerucut dalam waktu dekat akan ada tersangka, tersangka, tersangka lainnya," jelas Lalu Anton, Minggu (13/10/2025) dikutip dari TribunLombok.com.

Pihaknya juga sudah diinformasikan soal motif pembunuhannya namun hal itu menjadi kewenangan polisi untuk mengungkapnya. 

Anton menyarankan kepada para tersangka mengakui perbuatan karena sudah dibuka oleh para saksi. 

Tersangka selanjutnya disarankan mengajukan diri sebagai justice collaborator agar dapat meringankan serta membantu penyelesaian kasus ini. 

Apabila sebaliknya, kata dia, seperti mengabur-ngabukan proses penyidikan hingga menghilangkan barang bukti maka akan berhubungan pula dengan ancaman hukuman.

"Maka hukumannya semakin berat dikenakan," jelas Lalu Anton. 

Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi fakta peristiwa pidana karena akan terungkap melalui proses penyidikan. 

"Keterangan saksi, keterangan tersangka dan alat bukti lainnya sudah saling bukan-bukaan ini. Makanya saya saya sampaikan ada seseorang yang berusaha hilangkan alat bukti. Ahli tetapi semua sudah terbuka luar biasa karena penyidik cerdas," jelas Anton. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved