Berita Viral

KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ammar Zoni dari Tahun 2017-2025 hingga Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Berikut kronologi lengkap kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dari tahun 2017 hingga 2025 hingga Dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Editor: AbdiTumanggor
VIA TRIBUNNEWS
KASUS NARKOBA: Pemindahan Ammar Zoni Cs dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan ketat dari berbagai aparat, termasuk Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. (VIA TRIBUNNEWS) 

Ia kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.

Setelah bebas pada Oktober 2023, ia kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di BSD, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan ganja serta alat bantu penggunaan narkoba.

Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun hakim memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kurangnya bukti keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Baca juga: NASIB Ammar Zoni Usai Mata Ditutup dan Dipindah ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super Maximum

Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Dugaan Pengedaran dari Dalam Rutan

Pada Januari 2025, razia rutin di sel Ammar Zoni di Rutan Salemba menemukan sabu dan ganja.

Ia diduga menggunakan aplikasi komunikasi "Zangi" untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari dalam sel, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Zoni tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pelaku pengedaran narkoba.

Baca juga: AMMAR ZONI Edarkan Narkoba di Rutan Salemba: Harapan Bebas Pupus, Penjagaan Rutan Dipertanyakan

Baca juga: Aksi Ammar Zoni Kelabui Petugas Edarkan Ganja dan Sabu di Rutan Salemba Gunakan Aplikasi Zangi

Pemindahan ke Nusakambangan: Langkah Tegas Pemerintah

Pemindahan Ammar Zoni Cs dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan ketat dari berbagai aparat, termasuk Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. 

Menurut Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran narkoba.

Hingga kini, lebih dari 1.500 warga binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca juga: TERUNGKAPNYA Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Baca juga: Cerita Dokter Kamelia Bongkar Bisnis Ammar Zoni, Ternyata Sumber Uang Buat Aktor Dipenjara

Ancaman Hukuman Berat

Jaksa Dhikma Heradika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal adalah 5–6 tahun penjara, dan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Proses persidangan masih menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan.

MATA DITUTUP - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.
MATA DITUTUP - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni ditutup matanya dengan kain hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. (Dok. Ditjenpas KemenkumHAM)

Selengkapnya Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved