Berita Sumut
Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang
perkara korupsi proyek sejumlah jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram. Puluhan pejabta hingga orang dekat Bobby Nasution
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri mendapatkan Rp 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp 2,380 miliar.
Kirun juga memberikan uang Panitia Pokja Rp 110 juta dan kepada PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp 2,5 milliar.
Kemudian Kepala PJN Sumut sebesar 1.675.000.000.
Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya.
Dia mengatakan, mencatat nama-nama tersebut untuk laporan kepada Kirun.
Puluhan Pejabat Kong Kali Kong
Berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima puluhan pejabat di Sumut, sebagai bentuk komitmen fee kong kali kong, kontraktor dengan pejabat pemerintah.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.
Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan
Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.
Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
"Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar," ucap Khamozaro keheranan.
Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. "Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak," katanya.
Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.
Namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa yang disampaikan Elpi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dan tidak masuk dalam dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisaris-DNG-ungkap-Pihak-yang-Terima-Fee-dari-Korupsi-Jalan-Selain-Topan-Ginting.jpg)