Berita Viral
AKHIRNYA Prabowo Hapus Status PSN pada Pantai Indah Kapuk 2 yang Digarap Perusahaan Milik Aguan
PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
Ringkasan Berita:
- Prabowo akhirnya resmi menghapus status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
- PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
- Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.
- Proyek ini berada di kawasan pantai utara Tangerang, kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi
TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Dalam beleid tersebut, PIK 2 tidak lagi tercantum dalam daftar PSN, mengakhiri status istimewa yang sebelumnya diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dampak Terhadap Saham PANI
Meski status PSN telah dicabut, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan penguatan signifikan pada sesi pertama perdagangan Selasa (14/10/2025).
Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (14/10), saham PANI ditutup di level Rp 14.200, naik 4,41 persen secara harian, dengan nilai transaksi mencapai Rp 185,38 miliar dan kapitalisasi pasar sebesar Rp 240,04 triliun.
Ini menjadi rebound setelah sebelumnya terkoreksi 7,8 persen pada hari pengumuman pencabutan status PSN.
Latar Belakang Proyek dan Status PSN
PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.
Proyek ini berada di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dan merupakan kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi seperti Golf Island dan Ebony.
Status PSN memberikan berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya. Namun, dengan pencabutan status tersebut, proyek PIK 2 tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus, meski pengembangannya tetap dapat dilanjutkan secara mandiri.
Permasalahan Tata Ruang dan Lingkungan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah masalah dalam proyek PIK 2. Di antaranya adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, sekitar 1.500 hektare dari total lahan PIK 2 berada di kawasan hutan lindung, yang hingga kini belum mengalami perubahan status menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
"RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR belum ada. Dan hutan lindung itu belum ada penurunan status," ujar Nusron dalam Media Gathering di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2025) lalu.
Desakan Publik di Sebelumnya
Sebelumnya, desakan untuk mencabut status PSN PIK 2 datang dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyatakan bahwa proyek tersebut lebih menguntungkan segelintir pihak dan berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat," tegas Ari dikutip dari Tribunnews.com.
Ari juga menyoroti keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang sebagai indikasi adanya masalah dalam proyek tersebut.
Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam menangani isu tersebut, yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Pencabutan status PSN dari proyek PIK 2 menjadi titik balik dalam arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pariwisata dan properti."
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kontan.co.id
Baca juga: MISTERI Kades Pasang Badan Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Sebut 2 Pelaku
Baca juga: Akhirnya Prabowo perintahkan Cabut Pagar di Laut, Kini Pemiliknya Diusut, PSN PIK 2 Bantah Terlibat
Baca juga: Dulu Dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis Ringan 5 Tahun Penjara, Ibunya Sampai Histeris
| DOKTER Tan Skakmat Cucun Soal MBG Tak Perlu Ahli Gizi: Pejabat Kok Bikin Malu, Tahu Diri! |
|
|---|
| Identitas 3 Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terungkap Perannya dalam Rekonstruksi |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Kepsek Korupsi Dana BOS Capai Rp 1,3 miliar Selama 5 Tahun, Kini Resmi Tersangka |
|
|---|
| DETIK-DETIK Fresdi Samosir Tewas Tragis Ditabrak Mobil Sampah Saat Santai Ngopi di Bengkel |
|
|---|
| PENGAKUAN Lisa Mariana Buat 3 Video Syur Tempatnya Beda-beda, Sadar Direkam dan Tidak Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Status-PSN-PIK-2-Dihapus-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.