Berita Viral

AKHIRNYA Prabowo Hapus Status PSN pada Pantai Indah Kapuk 2 yang Digarap Perusahaan Milik Aguan

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.
  • Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.
  • Proyek ini berada di kawasan pantai utara Tangerang, kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025.

Dalam beleid tersebut, PIK 2 tidak lagi tercantum dalam daftar PSN, mengakhiri status istimewa yang sebelumnya diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dampak Terhadap Saham PANI

Meski status PSN telah dicabut, saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan penguatan signifikan pada sesi pertama perdagangan Selasa (14/10/2025).

Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (14/10), saham PANI ditutup di level Rp 14.200, naik 4,41 persen secara harian, dengan nilai transaksi mencapai Rp 185,38 miliar dan kapitalisasi pasar sebesar Rp 240,04 triliun. 

Ini menjadi rebound setelah sebelumnya terkoreksi 7,8 persen pada hari pengumuman pencabutan status PSN.

Latar Belakang Proyek dan Status PSN

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. 

Proyek ini digarap oleh Agung Sedayu Grup milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun dan luas pengembangan berbasis hijau sebesar 1.755 hektare.

Proyek ini berada di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dan merupakan kelanjutan dari pengembangan PIK 1 dan Pulau Reklamasi seperti Golf Island dan Ebony.

Status PSN memberikan berbagai kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya. Namun, dengan pencabutan status tersebut, proyek PIK 2 tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus, meski pengembangannya tetap dapat dilanjutkan secara mandiri.

Permasalahan Tata Ruang dan Lingkungan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah masalah dalam proyek PIK 2. Di antaranya adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, sekitar 1.500 hektare dari total lahan PIK 2 berada di kawasan hutan lindung, yang hingga kini belum mengalami perubahan status menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

"RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR belum ada. Dan hutan lindung itu belum ada penurunan status," ujar Nusron dalam Media Gathering di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2025) lalu.

Desakan Publik di Sebelumnya

Sebelumnya, desakan untuk mencabut status PSN PIK 2 datang dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyatakan bahwa proyek tersebut lebih menguntungkan segelintir pihak dan berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat," tegas Ari dikutip dari Tribunnews.com.

Ari juga menyoroti keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang sebagai indikasi adanya masalah dalam proyek tersebut.

Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam menangani isu tersebut, yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.

"Pencabutan status PSN dari proyek PIK 2 menjadi titik balik dalam arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pariwisata dan properti."

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: MISTERI Kades Pasang Badan Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Sebut 2 Pelaku

Baca juga: Akhirnya Prabowo perintahkan Cabut Pagar di Laut, Kini Pemiliknya Diusut, PSN PIK 2 Bantah Terlibat

Baca juga: Dulu Dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis Ringan 5 Tahun Penjara, Ibunya Sampai Histeris

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved