Berita Seleb

Dulu Dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis Ringan 5 Tahun Penjara, Ibunya Sampai Histeris

Diketahui Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Kolase Tribun Medan
Helena Lim tersangka korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tangis histeris ibu Helena Lim warnai sidang vonis yang digelar hari ini, Senin (30/12/2024).

Ibunda Helena Lim minta ditukar dengan nyawanya.

Diketahui Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat menggantinya, maka aset dan harta benda milik Helena akan disita dan dilelang.

SOSOK Crazy Rich PIK Helena Lim yang Ditahan Bersama Suami Artis Sandra Dewi, Korupsi Timah Rp 271 Triliun (Youtube)
SOSOK Crazy Rich PIK Helena Lim yang Ditahan Bersama Suami Artis Sandra Dewi, Korupsi Timah Rp 271 Triliun (Youtube) (youtube)

Namun, apabila harta Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Helena dianggap terlibat dalam mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara terhadap Helena Lim.

Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved