Berita Viral

DUDUK PERKARA Tarman Dipenjara Kasus Penipuan Samurai Pakai Cek Palsu, Kini Menikah Pakai Cek Rp 3 M

Tarman ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai Rp20 triliun.

Kolase Instagram av.mediaku, YT Tribunnews
PERNIKAHAN VIRAL - Tarman (75) yang viral menikahi perempuan bernama Sheila Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 Miliar sempat diisukan kabur setelah mahar cek tersebut dituding palsu telah terjawab. Kini muncul pamer kemesraan 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini duduk perkara Mbah Tarman dipenjara kasus penipuan. Mbah Tarman (74) masih membuat penasaran publik sebab menikahi wanita Sheila Arika yang masih berusia 24 tahun. 

Mbah Tarman memberi mahar senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek dan hadiah satu unit mobil.  

Pernikahan berlangsung di Pacitan Jawa Timur. Publik penasaran apakah cek itu bisa dicairkan atau palsu. 

Orangtua Sheila mengaku tidak tahu apakah anaknya sudah mencairkan cek itu atau belum. 

Namun ternyata Tarman pernah terjerat kasus penipuan samurai pada tahun 2022.   

Tarman ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai Rp20 triliun.

Kasus tersebut mencuat pada 2022 dan telah diproses secara hukum oleh Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo pun membenarkan keterlibatan Tarman dalam perkara tersebut.

"Tarman pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar AKBP Wahyu seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: ALASAN Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Rp 10 Juta, Ngaku Cuma Bercanda, Warganet Kesal

Baca juga: PENGAKUAN Suami Anti Puspita Wanita Hamil Dibunuh Pria di Kamar Hotel, Syok Selama Ini Hubungan Baik

Dia menjelaskan, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dan Tarman telah menjalani hukuman selama dua tahun sesuai vonis pengadilan.

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekira dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pedang samurai yang disebut-sebut bernilai fantastis hingga Rp20 triliun.

Pada pertemuan berikutnya di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli pedang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved