Berita Viral
NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat
Beginilah nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara sejak Januari 2025
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara.
Adapun Ammar Zoni kembali menjadi sorotan.
Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba di rutan.
Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).
Diunggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni adalah mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menurut pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.
Baca juga: ROMANTIS BERUJUNG TRAGIS: Baru Sehari Berbulan Madu, Pengantin Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan
Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.
Bila terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.
Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) pun disita dalam penggerebekan tersebut.
Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Unggahan Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang sedang diinterogasi dan digiring petugas.
Kasus ini pun menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017,2023, dan 2024 atas kasus penyalahgunaan barang haram yang sama.
Baca juga: SOSOK Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan Ternyata Penipu, Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kini Kabur
Siasat Licik Ammar Zoni
Siasat licik aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, akhirnya terbongkar.
Usut punya usut, ternyata mantan suami Irish Bella itu sudah “bermain” sejak Januari 2025.
Ammar Zoni sendiri memang sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Dia sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, tepatnya tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Senada, Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Detik-detik-Ammar-Zoni-Syok-Divonis-3-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp1-Miliar-Teteskan-Air-Mata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.