Berita Viral
Jaksa Agung Bilang Betul-betul Cari Silfester Matutina, Ternyata Sang Terpidana di Jakarta
Keberadaan terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, akhirnya terungkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, akhirnya terungkap.
Silfester yang merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sampai saat ini tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan. Tercatat sudah lebih enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2019 silam.
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah buka suara pada 2 September 2025 lalu.
Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester. Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Namun, perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sejauh ini nihil hasilnya. Silfester tak kunjung dieksekusi.
Padahal, keberadaan Silfester yang menjabat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), ternyata masih di Jakarta.
Pengacara Silfester Matutina, yakni Lechumanan menegaskan, bahkan kliennya itu berada di Jakarta.
“Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan kemudian menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester.
Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan. Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.
Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/FAKTOR-PENGHAMBAT-EKSEKUSI-sdsdf.jpg)