Korupsi Haji

TERNYATA Kuota Petugas Haji juga Diperjualbelikan Untuk Calon Jemaah, KPK Beber Fakta Baru

Kuota untuk petugas haji, seperti pendamping, pengawas, administrasi, dan petugas kesehatan ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

Editor: Juang Naibaho
(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. KPK menemukan fakta baru yakni kuota untuk petugas haji, seperti pendamping, pengawas, administrasi, dan petugas kesehatan ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah haji. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, memunculkan fakta baru.

Kuota untuk petugas haji, seperti pendamping, pengawas, administrasi, dan petugas kesehatan ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

Fakta baru itu terendus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus kuota haji calon jemaah yang ditaksir menimbukan kerugian Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bahwa kuota untuk berbagai petugas haji telah disalahgunakan.

"Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Temuan ini menjadi perhatian serius penyidik KPK. Dengan kuota yang seharusnya diisi oleh tenaga profesional justru dijual kepada jemaah reguler, sehingga kualitas pelayanan haji secara keseluruhan menjadi taruhannya. 

"Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan. Tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji," ujarnya.

Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang lebih besar. 

Baca juga: 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim soal Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan praktik lancung kuota haji ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.

Dalam penyidikan, KPK menduga ada persekongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional.

Rinciannya, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, menyimpang dari aturan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

Untuk mendapatkan jatah dari kuota tambahan haji khusus tersebut, para pihak travel diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi haji. 

Besaran setoran bervariasi antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

Aliran dana ini diduga diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Akibat skandal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved