Berita Viral

NASIB Brigadir N Selingkuh Dengan Istri Aipda IS, Polres Kendal Sempat Cek Rumah Brigadir N

Kasus ibu bhayangkari selingkuh dengan dengan Polisi di Kendal menjadi sorotan di media sosial.

Ist
Ilustrasi Polisi Selingkuh dengan Ibu Bhyangkara 

Pertemuan demi pertemuan lanjutan di hotel yang sama pun terus terjadi.

Informasi yang beredar pertemuan mereka berdua itu terjadi sebanyak enam kali.

Dugaan perselingkuhan oknum TNI bernama Pratu RH dan HP terungkap berawal dari kecurigaan Serka MFB terhadap perubahan perilaku istrinya.

Seekdar informasi, Pratu RH merupakan senior Serka MFB.

Mereka tugas di batalyon yang sama di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ternyata, situasi tersebut dimanfaatan Pratu RH untuk diam-diam menghubungi istri Serka MFB.

Dan pada akhirnya, asmara terlarang itu terjadi.

Semuanya terungkap pada 21 September 2025 petang, bermula saat Serka MFB pulang ke rumah dinasnya usai menyelesaikan pekerjaan di kantor.

Di saat bersamaan, HP sedang mandi, Serka MFB pun diam-diam memeriksa handphone milik istrinya itu.

Dia curiga dengan perubahan sikap istrinya beberapa hari terakhir yang sering menghindar atau menjauh dari suaminya.

Saat memeriksa ponsel tersebut, dia menemukan nomor handphone masuk tanpa nama.

Serka MFB yang kian curiga mencari tahu nomor ponsel tanpa nama tersebut memanfaatkan aplikasi.

Dari penelusurannya, diapun mengetahui nomor tersebut ternyata milik Pratu RH.

Setelah istrinya selesai mandi, Serka MFB pun menanyakannya.

Baca juga: Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior

Namun sang istri HP mengaku tidak mengetahui nomor telepon yang tidak dikenal tersebut.

Saat apel malam di batalyon, Serka MFB pun melaporkan temuannya ke salah satu komandan pleton (danton).

Sang danton pun melaporkan permasalahan rumah tangga tersebut kepada salah satu perwira tertua di kompi markas. 

Menginap di Rumah Janda

Pada peristiwa sebelumnya, Kapolsek Brangsong Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto mengakui perbuatannya menyatroni rumah janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat (19/9) dini hari.

Akibat peristiwa itu, perwira polisi ini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Meskipun terancam dipecat,  Artanto mengungkap keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digrebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).

Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah
Y.

Namun, warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas warga melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.

Ketika ditangkap warga,  Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti. Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved