Berita Viral
AKHIRNYA Debt Collector yang Tantang Polwan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
penangkapan dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.
Dilansir dari Tribuntangerang, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen menjelaskan insiden ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pengemudi ojek online, bernama Saji.
Ketika itu, Saji melihat adanya aktivitas mencurigakan dan keributan dari kelompok tersebut, kemudian melapor kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Dua.
Sekitar pukul 20.15 WIB, lanjut Gusprihatinzen, personel piket yang dipimpin oleh Perwira Pengawas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Namun saat ditanya oleh petugas, salah satu pihak yang diduga debt collector justru memberikan respons yang tidak kooperatif.
"Saat ditanya kegiatan apa yang sedang dilakukan, mereka justru menjawab dengan nada tinggi dan keras, bahkan menyampaikan kalimat yang mengandung unsur ancaman terhadap petugas,” ujar Gusprihatinzen, saat dikonfirmasi Sabtu (4/10/2025), dilansir dari Tribuntangerang.com.
Gusprihatinzen menjelaskan pada saat kejadian salah satu pelaku bahkan sempat berkata kepada petugas.
“Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian,” jelas Gusprihatinzen menirukan pelaku yang kemudian memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Melihat adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas, Pawas sempat memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para pelaku.
Namun, para terduga debt collector langsung melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
Gusperihatin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.
Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran.
"Ini langkah kami, apa pun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para kolektor itu, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.
Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.
"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu. Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," kata Gusperihatin. (Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Terjerat Pinjol, Ibu Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta, Nangis Curhat Ditelantarkan Suami |
|
|---|
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/debt-collector-cekcok-dengan-polisi.jpg)