Pertemuan Baasyir dan Jokowi
Abu Bakar Baasyir dan Jokowi Bertemu 30 Menit, Ini Nasihat Tegas yang Disampaikan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disambangi oleh tokoh agama Abu Bakar Baasyir pada Senin (29/9/2025). Keduanya berbincang 30 menit.
Adapun latar pendidikannya, ia pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (lulus 1959).
Baca juga: Kepsek dan Guru Karaoke Sambil Pelukan Mesra di Sekolah Ternyata Pasutri, Kini Minta Maaf
Lalu, Baasyir melanjutkan kuliah ke Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (lulus 1963).
Dalam kariernya, Baasyir pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.
Ia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo.
Lalu, Baasyir juga pernah menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961).
Tidak hanya itu, sang ustaz juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam.
Baca juga: Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca
Pada tahun 1972, barulah ia memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972).
Tahun 2022, Baasyir kemudian menjabat sebagai Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2002.
Selama hidupnya, Abu Bakar Baasyir lekat dihubungkan dengan aksi dugaan terorisme.
Ia dihubungkan dengan gerakan Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang diduga memiliki hubungan dengan al-Qaeda.
Namun, Baasyir membantahnya.
Baca juga: Profil Yusuf Permana dan Harta Kekayaannya Disorot Usai Pencabutan ID Pers Wartawan Istana
Pernah Mendekam di Penjara
Dalam kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir pernah beberapa kali mendekam di penjara.
Ia dituduh terlibat dalam aktivitas terorisme dan terlibat dalam pelatihan militan.
Selama masa Orde Baru, Baasyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun karena penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.
Ia kembali ke Indonesia pada awal 2000-an dan aktif dalam dakwah serta kepemimpinan gerakan Islam.
Dalam dua kali penahanan, Abu Bakar Baasyir divonis hukuman berbeda.
Baca juga: Sejarah Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Sudah Berdiri Satu Abad yang Dilaporkan Ambruk
Vonis pertama pada 3 Maret 2005, Baasyir dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara atas keterlibatan dalam konspirasi serangan bom Bali 2002.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abu-Bakar-Baasyir-Jokowi.jpg)