Berita Viral
Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Esco, Pelaku Lain Dicurigai, 11 Pengacara Surati ke Kompolnas
Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely terus jadi sorotan. Meski sang istri Briptu Rizka Sintiyani, sudah dijadikan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely terus jadi sorotan.
Meski sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, sudah dijadikan sebagai tersangka.
Kucurigaan terkait siapa orang lain yang terlibat pembunuhan Brigadir Esco mencuat.
Keluarga curiga tersangka pembunuhan Brigadir Esco tidak hanya satu orang.
Mereka belum yakni Briptu Rizka seorang diri melakoni pembunuhan suaminya.
Baca juga: Sosok dan Profil Meilanie Buitenzorgy yang Jadi Sorotan Sebut Gibran Setara Lulusan SD,Reaksi Jokowi
Baru-baru ini 11 pengacara keluarga Brigadir Esco yang tergabung dalam dalam tim hukum pembela Esco melakukan pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025).
Mereka adalah Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn.) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin, Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, Dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi.
Baca juga: 12 Kapolda Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, 10 Kapolda Akpol 1994 Berikut Daftar Namanya
Hasilnya disepakati tim hukum pembela Esco akan menyurati Polda NTB dengan tembusan ke kompolnas dan Irwasum Mabes POLRI untuk meminta diadakannya gelar perkara khusus.
Surat menurut rencana akan disampaikan Senin 29 September 2025 hari ini.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan menjelaskan, surat ke Kompolnas agar kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kematian Brigadir Esco dapat dipantau.
"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan.
Baca juga: 5 Penyebab Keracunan Makan Bergizi Gratis, Siswa Korban Keracunan 5.914 Orang
Disampaikan Muhanan, gelar perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup antara penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa melibatkan pelapor.
Gelar perkara khusus juga karena pihak keluarga belum percaya dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.
Muhanan menjelaskan, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk kesesuaian hasil penyelidikan dengan reka adegan indikasi perbuatan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BRIPTU-RIZKA-TERSANGKA-pembunuhan-esco.jpg)