Berita Viral

TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik

Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok

Kolase Tribun Medan
KORUPSI - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

"Ya (saya gak kaget) Riva ditangkap," ujarnya.

Ahok mengaku bekerja selalu rapi, sehingga memiliki bukti-bukti setiap rapat melontarkan emosinya.

Ia siap membawa rekaman tersebut ke persidangan jika ia dipanggil Kejagung.

Ahok menerangkan tak bisa membongkar isi rapat Pertamina yang ia punya karena termasuk rahasia perusahaan.

Ia menunggu bisa sampai ke persidangan agar semua rekaman yang dimiliki diputar.

"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan, oke," ujarnya. 

"Saya mesti kerjain, saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang," imbuhnya.

"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuman itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas korupsi Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved