Berita Viral

TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik

Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok

Kolase Tribun Medan
KORUPSI - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba  pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. 

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan, karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. 

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujarnay dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL). 

"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025). 

Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. 

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli. 

Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG. 

"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ucap Tessa. 

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. 

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto. 

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Ahok Dapat Tekanan Soal Korupsi di PT Pertamina

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved