Berita Viral

KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta JPU dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PENINJAUAN JALAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Bobbu mengaku tidak tahu bahwa pihak PT DNG dan RN ikut dalam peninjauan ke Sipiongot 

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang tersangka adalah: 

- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora

Modus:

Modus korupsi yang dilakukan melibatkan perusahaan swasta yang menyiapkan uang suap sebesar Rp2 miliar agar bisa memenangkan tender proyek jalan. 

Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar.

Berikut ringkasan proyek jalan yang menjadi objek korupsi:

- Total nilai proyek: Rp231,8 miliar

- Lokasi proyek: Sipiongot–Batas Labuhan Batu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved