Berita Viral
NASIB Karyawati dan Juru Parkir Sekongkol Rampok Toko Emas, 101 Gram Emas Sudah Sempat Digadai
Kasus perampokan toko emas di Wonogiri Jawa Tengah akhirnya terpecahkan.
Aksi mereka sempat tak terdeteksi karena keterlibatan orang dalam membuat stok perhiasan terlihat lengkap saat pengecekan.
Namun, audit internal akhirnya mengungkap kehilangan tersebut.
"Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya,” imbuh AKBP Wahyu.
Motif pencurian disebut karena tekanan ekonomi.
“Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” ucap AKBP Wahyu.
SS dan HS telah diamankan masing-masing pada Senin (15/9/2025), sementara P masih dalam pengejaran. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Miris Proyek Medan Islamic Center Belum Kelar Juga, Zakiyuddin Tinjau ke Pengerjaan
Baca juga: Kantor Perwakilan BI Siantar Pantau Pertumbuhan Kredit Pasca-transfer Rp 200 T ke Himbara
Tiga Remaja Mencuri di Rumah Dinas Pendeta
Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan.
Kasus yang dilaporkan Senin (22/9/2025) itu menimpa pendeta WSM (33), yang kehilangan cincin berlian, ponsel OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, dan mesin pompa air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama, seluruhnya anak di bawah umur: FLM (15) dan AS (15), warga Desa Pusuk I, serta MB (17), warga Desa Pusuk II. Dari keterangan FLM, aksi mereka dipicu desakan kebutuhan ekonomi untuk biaya sekolah dan hidup di kos Kecamatan Doloksanggul.
Polisi juga menangkap dua penadah: MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), karyawan toko seluler di Sidikalang, Dairi. MP menjual mesin pompa curian ke pengepul seharga Rp75 ribu dan memberi FLM Rp60 ribu. TP membeli ponsel curian seharga Rp400 ribu.
“Disayangkan, anak-anak masih di bawah umur terlibat kejahatan. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., Selasa (23/9/2025).
Ketiga remaja dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara MP dan TP dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Arthur mengimbau orang tua lebih mengawasi pergaulan dan kebutuhan anak. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENCURIAN-TOKO-EMASwsdf.jpg)