Berita Viral

NASIB Karyawati dan Juru Parkir Sekongkol Rampok Toko Emas, 101 Gram Emas Sudah Sempat Digadai

Kasus perampokan toko emas di Wonogiri Jawa Tengah akhirnya terpecahkan. 

Tribun Solo/Erlangga Bima Sakti
PENCURIAN TOKO EMAS - Aksi pencurian dilakukan oleh dua karyawati toko emas di Wonogiri. Dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah. Aksi itu dilakukan pada Rabu (24/9/2025) 

Aksi mereka sempat tak terdeteksi karena keterlibatan orang dalam membuat stok perhiasan terlihat lengkap saat pengecekan.​

Namun, audit internal akhirnya mengungkap kehilangan tersebut.

"Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya,” imbuh AKBP Wahyu.

Motif pencurian disebut karena tekanan ekonomi.​

“Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” ucap AKBP Wahyu.

SS dan HS telah diamankan masing-masing pada Senin (15/9/2025), sementara P masih dalam pengejaran.​ Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Miris Proyek Medan Islamic Center Belum Kelar Juga, Zakiyuddin Tinjau ke Pengerjaan

Baca juga: Kantor Perwakilan BI Siantar Pantau Pertumbuhan Kredit Pasca-transfer Rp 200 T ke Himbara

Tiga Remaja Mencuri di Rumah Dinas Pendeta

Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan.

Kasus yang dilaporkan Senin (22/9/2025) itu menimpa pendeta WSM (33), yang kehilangan cincin berlian, ponsel OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, dan mesin pompa air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama, seluruhnya anak di bawah umur: FLM (15) dan AS (15), warga Desa Pusuk I, serta MB (17), warga Desa Pusuk II. Dari keterangan FLM, aksi mereka dipicu desakan kebutuhan ekonomi untuk biaya sekolah dan hidup di kos Kecamatan Doloksanggul.

Polisi juga menangkap dua penadah: MP (38), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, dan TP (22), karyawan toko seluler di Sidikalang, Dairi. MP menjual mesin pompa curian ke pengepul seharga Rp75 ribu dan memberi FLM Rp60 ribu. TP membeli ponsel curian seharga Rp400 ribu.

“Disayangkan, anak-anak masih di bawah umur terlibat kejahatan. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., Selasa (23/9/2025).

Ketiga remaja dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo. UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara MP dan TP dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Arthur mengimbau orang tua lebih mengawasi pergaulan dan kebutuhan anak. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved