Berita Viral

TERUNGKAP PERAN Gubernur Bobby dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam Kasus Topan Ginting

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Fakta Persidangan dan Implikasi Hukum

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook
PUNYA KEDEKATAN- AKBP Yasir Ahmadi diketahui memiliki kedekatan dengan Topan Ginting. Mereka beberapa kali terlihat berfoto bersama. Kini Terungkap Dugaan Keterlibatan Gubernur Bobby Nasution dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut yang Menjerat Topan Obaja Putra Ginting. 

Terungkap Dugaan Keterlibatan Gubernur Bobby Nasution dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut yang Menjerat Topan Obaja Putra Ginting

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara menyeret sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp 165 miliar.

Peran AKBP Yasir Ahmadi dalam Proyek

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi disebut berperan mempertemukan Topan Obaja Putra Ginting dengan Muhammad Akhirun Piliang.

Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan diperkuat oleh pernyataan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Pertemuan antara ketiganya terjadi di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025, sebulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR.

Pergeseran Anggaran dan Proses Tender

Anggaran proyek jalan tersebut tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.

Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran melalui surat kepada TAPD Provinsi Sumut.

Pergeseran ini dilakukan sebanyak enam kali dan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.

Namun, proses tender dinilai janggal karena diumumkan sebelum perencanaan selesai.

Pemenang tender, PT Dalihan Na Tolu Grup, diumumkan pada 26 Juni 2025, sementara konsultan perencana baru menyerahkan dokumen pada akhir Juli 2025.

Fakta Persidangan Terungkap

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada, Rabu 24 September 2025 dengan agenda pembuktian dakwaan.

Tiga saksi dihadirkan, yaitu: Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan).

Mereka mengungkapkan bahwa proyek tidak melalui proses perencanaan yang semestinya dan bahwa Topan Ginting berperan dominan dalam penentuan konsultan dan pelelangan.

Dugaan Keterlibatan Gubernur Bobby Nasution

Gubernur Sumut Bobby Nasution turut meninjau lokasi proyek pada 22 April 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved