Berita Viral

Viral Siswa di Sleman dan Blora Dibuat Terikat Janji Rahasiakan Jika Keracunan MBG

Hal ini terkuak setelah beredarnya salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Kolase Tribun Medan
KERACUNAN MBG : Sebanyak 342 siswa SMP Negeri 35 Bandung mengalami keracunan setelah makan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUN-MEDAN.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan gizi siswa justru menuai kontroversi.

Terungkap, sekolah-sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta untuk merahasiakan kasus keracunan yang menimpa siswa mereka.

Polemik serupa juga terjadi di Blora, Jawa Tengah.

Hal ini terkuak setelah beredarnya salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat di Kalasan, Sleman.

Surat bertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan yang salah satunya dianggap bermasalah.

Poin ketujuh dari surat tersebut berbunyi, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Poin ini secara eksplisit meminta sekolah penerima manfaat (pihak kedua) untuk menutupi masalah yang timbul, termasuk dugaan keracunan.

Tentu saja, klausul ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Selain kewajiban menjaga kerahasiaan, perjanjian ini juga memuat beberapa poin lain yang mengatur hubungan antara SPPG dan sekolah.

Poin 1: SPPG bersedia mengirimkan paket MBG selama satu tahun, dimulai pada Oktober 2025.

Poin 2: Sekolah diwajibkan menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin 3: Jumlah paket makanan disesuaikan dengan data penerima.

Poin 4: Sekolah wajib mengembalikan alat makan sesuai jumlah paket yang diterima.

Poin 5: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, sekolah wajib menggantinya seharga Rp80.000 per set.

Poin 6: Apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat ditunda hingga situasi stabil setelah dilakukan inventarisasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved