Breaking News

Berita Viral

POLRI Klaim Deteksi Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, Kenapa Tidak Ditahan?

Akhirnya terungkap Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, di Luar Negeri, Kenapa Belum Ditangkap?

Editor: AbdiTumanggor
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Boyamin menyebut Jurist Tan sudah di Afrika Selatan dan terbang melalui AS. Dia menyebut Jurist Tan sudah tinggal di kota Cape Town setelah sempat hidup di Australia selama dua bulan sejak Mei 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, akhirnya terungkap.

Jurist Tan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Meski telah diketahui keberadaannya oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, Jurist Tan masih belum ditahan karena berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri.

Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya yaitu: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Multasyah. Belakangan Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam pengadaan laptop yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Jurist Tan sendiri memiliki peran sentral dalam proses awal pengadaan, mulai dari membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sebelum Nadiem dilantik, hingga memimpin rapat-rapat internal yang membahas spesifikasi teknis Chromebook.

Jurist Tan dikenal di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek.

Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dari Yale University dan tercatat memiliki kekayaan hingga Rp17 miliar, dengan aset terbesar berupa surat berharga senilai Rp15 miliar. Meski demikian, ia tidak memiliki tanah, bangunan, atau kendaraan pribadi.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 orang, termasuk perwakilan Google dan dua kali memanggil Nadiem Makarim sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Jurist Tan diketahui menjadi penghubung antara Kemendikbudristek dan Google, termasuk dalam pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk proyek pengadaan Chromebook.

Meski tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa, Jurist aktif memimpin rapat dan mengarahkan pengadaan agar menggunakan spesifikasi Chrome OS. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan Kejagung.

Sementara dua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba dan satu lainnya menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan, Jurist Tan masih berstatus buron dan menjadi salah satu kunci dalam mengungkap skandal pengadaan teknologi pendidikan terbesar di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama besar, tetapi juga membuka tabir tentang bagaimana kebijakan digitalisasi pendidikan bisa menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Agustus 2019:

- Jurist Tan membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved