Berita Viral
POLRI Klaim Deteksi Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, Kenapa Tidak Ditahan?
Akhirnya terungkap Keberadaan Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Nadiem, di Luar Negeri, Kenapa Belum Ditangkap?
TRIBUN-MEDAN.COM - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, akhirnya terungkap.
Jurist Tan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Meski telah diketahui keberadaannya oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, Jurist Tan masih belum ditahan karena berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri.
Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka dilakukan bersama tiga nama lainnya yaitu: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Multasyah. Belakangan Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan laptop yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Jurist Tan sendiri memiliki peran sentral dalam proses awal pengadaan, mulai dari membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sebelum Nadiem dilantik, hingga memimpin rapat-rapat internal yang membahas spesifikasi teknis Chromebook.
Jurist Tan dikenal di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek.
Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dari Yale University dan tercatat memiliki kekayaan hingga Rp17 miliar, dengan aset terbesar berupa surat berharga senilai Rp15 miliar. Meski demikian, ia tidak memiliki tanah, bangunan, atau kendaraan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 orang, termasuk perwakilan Google dan dua kali memanggil Nadiem Makarim sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Jurist Tan diketahui menjadi penghubung antara Kemendikbudristek dan Google, termasuk dalam pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk proyek pengadaan Chromebook.
Meski tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa, Jurist aktif memimpin rapat dan mengarahkan pengadaan agar menggunakan spesifikasi Chrome OS. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam dakwaan Kejagung.
Sementara dua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba dan satu lainnya menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan, Jurist Tan masih berstatus buron dan menjadi salah satu kunci dalam mengungkap skandal pengadaan teknologi pendidikan terbesar di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama-nama besar, tetapi juga membuka tabir tentang bagaimana kebijakan digitalisasi pendidikan bisa menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Agustus 2019:
- Jurist Tan membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook.
Jurist Tan
Mantan Staf Khusus Nadiem
Kenapa Jurist Tan Belum Ditangkap
Jurist Tan Mengajar di Luar Negeri
Jurist Tan Terdeteksi di Luar Negeri
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JURIST-TAN-BURONANsfsfsd.jpg)