Berita Viral

Sosok FE, Dokter Gadungan yang Tipu Korbannya hingga Rp 538 Juta, Ini Mula Penyamarannya Terbongkar

Seorang pria bernama FE (26) asal Sragen, Jawa Tengah, telah menipu seorang warga Bantul, Yogyakarta, dengan berpura-pura menjadi dokter.

Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi di tempatnya. 

Penyakit ini sering kali didiagnosis pada masa kanak-kanak dan dapat berlanjut hingga dewasa.

Dari situ orang tua pasien memperbolehkan anaknya diterapi oleh FE dan sempat ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Terapi pun dilakukan. Nofrizal menyebut, dari terapi itu, kondisi pasien berangsur membaik.

"Terapi pun telah dilakukan dan pernyataan dari klien saya, memang anak korban ada perubahan. Kondisi anak korban setelah diterapi menjadi lebih baik. Dan kami sampaikan tidak ada korban yang sampai cacat atau meninggal dunia,"katanya.

Untuk total kerugian yang dialami korban, kata Nofrizal, harus dibuktikan di pengadilan;.

"Kerugian yang katanya lebih dari Rp538 juta itu, bisa kita buktikan nanti di persidangan apa benar atau tidak," imbuhnya.

Kronologi Dokter Gadungan Tipu Pasien

Penyamaran FE sebagai dokter gadungan terbongkar setelah korban berinisial J melapor kepada polisi.

FE yang hanya lulusan SMA pun tidak pernah bersekolah jurusan kedokteran, tetapi ia nekat belajar kedokteran dan mengenal alat-alat medis dari internet.

Awalnya pada Juni 2024, J yang merupakan warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

J lalu mendapat rekomendasi dari kerabat untuk datang ke tempat FE yang berada di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu.

FE meminta bayaran hingga ratusan juta untuk pengobatan itu.

Saat J mendaftar program terapi, ia dimintai uang Rp15 juta.

"Setelah beberapa minggu, FE memberi tahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, dilansir TribunJogja.com.

Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

November 2024, J kembali diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46 juta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved