Breaking News

Berita Viral

AKHIRNYA Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri, Resmi Masuk Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo 2025

Prabowo resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram @rizky_irmansyah
Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji ASN. 

Akhirnya Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri, Resmi Masuk Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo 2025.

TRIBUN-MEDAN.com — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Delapan Program Quick Wins RKP 2025

Perpres tersebut memuat delapan program prioritas atau quick wins yang menjadi fokus utama pemerintah, yaitu:

1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.

5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.

6. Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pembentukan badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

Gaji ASN dan PPPK Tahun 2024

Berikut rincian gaji ASN dan PPPK sebelum kenaikan yang direncanakan:

Gaji PNS Golongan I-IV:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved