Berita Nasional

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Jawab soal Diduga Ada Unsur Politis

Kejaksaan Agung mengklaim bahwa bukan unsur politis yang menyebabkan Silfester Matutina belum juga dieksekusi

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Belum dieksekusinya Silfester Matutina, memunculkan adanya unsur politis terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejauh ini pihaknya tetap profesional dan melakukannya sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Agung mengklaim bahwa bukan unsur politis yang menyebabkan Silfester Matutina belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Wah enggak ada (unsur politis) kita profesional aja, kita yuridis aja," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: BGN Sosialisasi Program MBG di Labuhanbatu: Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Ketika disinggung terkait keberadaan Silfester saat ini, Anang mengaku tidak tahu pasti.

Dia hanya menerangkan bahwa berdasarkan sidang peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan, Silfester sedang berada di rumah sakit.

Namun lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi rumah sakit itu dan menderita sakit apa Silfester saat ini.

"Kemarin waktu PK itu ada surat keterangan, saya lupa lagi rumah sakitnya di mana, cuma ada (rumah sakitnya) di Jakarta dalam surat keterangan sakitnya kalau tidak salah," kata dia.

"Nanti saya tanya Ke Kejari Selatan ya tapi waktu PK yang bersangkutan tidak hadir," Anang menambahkan.

Baca juga: Polsek Siantar Selatan Gencarkan Patroli dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Posko KBN

Jaksa Agung Sudah Beri Perintah

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

DESEKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa)
DESEKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa) (kolase tribun medan)

Baca juga: Inter Milan Vs Sassuolo - Jay Idzes Disiapkan Matikan Senjata Andalan Neraazurri

Digugat ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya vonis Pengadilan terhadap Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved