Berita Nasional

Beda dengan Sri Mulyani, Menteri Keuangan Purbaya Tak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya

Purbaya menanggapi wacana pemberlakuan kembali kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

TikTok @yudosadewa | Biro Pers Setpres
Anak Purbaya Yudhi senang sang ayah kini gantikan Sri Mulyani, tulis sindiran pedas untuk eks Menkeui, sebut agen CIA Amerika yang menyamar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak setuju dengan kebijakan tax amnesty yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.

Purbaya menanggapi wacana pemberlakuan kembali kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Tax amnesty atau amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Tujuan tax amnesty adalah untuk menghapuskan sanksi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan, asalkan wajib pajak tersebut bersedia mengungkap harta yang belum atau kurang dilaporkan dan membayar sejumlah uang tebusan.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberi ruang bagi para pengemplang pajak untuk menghindari kewajiban mereka secara berulang.

Purbaya menilai, jika tax amnesty diberlakukan terlalu sering—misalnya setiap dua tahun—maka akan muncul persepsi bahwa ketidakpatuhan pajak bisa ditoleransi.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.

Efek Buruk Tax Amnesty: Mendorong Ketidakpatuhan Pajak

Purbaya yang juga mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan bahwa tax amnesty bukanlah sinyal yang baik bagi sistem perpajakan nasional.

LPS adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Tujuan utamanya adalah untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Purbaya khawatir, para pengemplang pajak hanya akan memanfaatkan momen tersebut tanpa berkomitmen menjadi wajib pajak yang taat.

Istilah "pengemplang pajak" merujuk pada individu atau perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

“Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved