Breaking News

Berita Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri, Tahun 2025, Berapa Besarannya?

Di poin ke-6 tersebut sudah jelas jika Presiden Prabowo akan menaikkan gaji guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

|
Instagram @prabowomenhan
NAIKKAN GAJI - Presiden RI Prabowo Subianto. Profesi Guru, Dosen, TNI, dan Polri segera merasakan kenaikan gaji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Profesi Guru, Dosen, TNI, dan Polri segera merasakan kenaikan gaji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini lahir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 lalu. 

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Baca juga: OKNUM Polisi di Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Menampung Hasil Penjualan Juga

Baca juga: Wahyudin Moridu Ternyata Miskin, Kekayaannya Minus Rp 2 Juta, Dipecat PDIP Mau Rampok Uang Negara

Berikut ke-8 isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 atau Quick Wins Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:

1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

7. meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Di poin ke-6 tersebut sudah jelas jika Presiden Prabowo akan menaikkan gaji guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, untuk besaran gaji yang akan didapat nanti belum diinformasikan lebih dalam.

Maka dari itu, bagi para ASN harap bersabar menunggu informasi terbaru terkait kenaikkan gaji ASN tersebut.

Baca juga: Driver Ojol di Pontianak Dipukul Oknum TNI sampai Hidungnya Patah,Ratusan Pengemudi Datangi Mapomdam

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved