Berita Viral

Resmi Ditahan, Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Sosok L yang jadi anggota DPRD Wakatobi muncul ke publik usai keluarga korban membobngkar sosoknya.

Kolase Ist
DPRD WAKATOBI DPO - Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira. 

Jaraknya dengan Alun-alun Merdeka sebagai pusat perkotaan di Wangiwangi Selatan, hanya 4 kilometer saja. 

Wiro yang ingin menikmatim acara joget dikeroyok. 

Sempat pula dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

Sampai akhirnya, keluarga pun membuat laporan ke polisi tepatnya di Polres Wakatobi. 

Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap dua pelaku yakni RLD dan LH. 

Tak butuh waktu lama, RLD dan LH menjalani sidang hingga diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LT saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

LT Jadi DPO 11 Tahun

Sosok LT melarikan diri. Keberadaannya tidak diketahui. 

Bahkan sampai 11 tahun berlalu, LT tak kunjung ditemukan pihak Polres Wakatobi. 

Saat podcast bersama TribunnewsSultra.com di program Saksi Kata, ayah korban, La Ode Nurudego mengungkapkan bahwa dirinya kerap ke Polres Wakatobi untuk menanyakan keberadaan LT. 

"Tapi polisi bilang belum ada orangnya (LT) pak, jadi saya pulang lagi," tuturnya melalui sambungan telepon. 

Tiba-tiba Nyaleg 

Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LT maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LT terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved