Berita Viral

Resmi Ditahan, Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Sosok L yang jadi anggota DPRD Wakatobi muncul ke publik usai keluarga korban membobngkar sosoknya.

Kolase Ist
DPRD WAKATOBI DPO - Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya anggota DPRD Wakatobi yang berinisial L alias Litao yang merupakan buronan kasus pembunuhan 11 tahun lalu ditahan polisi.

Sosok L yang jadi anggota DPRD Wakatobi muncul ke publik usai keluarga korban membobngkar sosoknya.

Pasalnya L ini merupakan salah satu pelaku yang dinyatakan buron. Namun, keluarga syok karena L justru kini tampil sebagai anggota dewan.

Syarat yang ia dapatkan untuk maju sebagai anggota dewan juga disorot. Pasalnya L butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Namun, siapa yang menyangka jika SKCK tersebut dengan mudah didapatkan oleh L. Karena itu ia juga bisa maju sebagai anggota DPRD.

Publik yang ikut menyorot langsung saja mempertanyakannya. Desakan untuk polisi agar L diproses akhirnya direspon.

Dan kini setelah ia kembali diperiksa, L resmi ditahan atas kasus pembunuhan yang ia lakukan.

Resmi Ditahan

DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian.
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. (Facebook)

Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam. 

Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA. 

Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan seorang anak 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi. 

"Iya benar, di Polda Sulawesi Tenggara," kata Kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan  dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com. 

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan L. 

"Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga," tuturnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved