Berita Viral

KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel, Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial H (18) menjadi korban pelecehan oleh sopir travel Indralaya.

HO
Ilustrasi pelecehan. Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial H (18) menjadi korban pelecehan oleh sopir travel Indralaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial H (18) menjadi korban pelecehan oleh sopir travel Indralaya. 

Mahasiswi ini membuat laporan di Polrestabes Palembang. 

Ia mengungkapkan peristiwa yang dialami terjadi pada Sabtu (20/9/2025). 

H menceritakan peristiwa terjadi pada Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 08.30, saat dirinya berada di jalan Masjid Al Ghazali tepatnya di belakang gedung graha Sriwijaya Kecamatan IB I, Palembang. 

Berawal, saat korban menumpang travel terlapor yakni Abdullah Wahab (Budi-red), dari unsri indralaya.

"Awalnya saya menumpangi travel terlapor pak. Hendak ke Palembang, " katanya kepada petugas.

Lalu, saat di dalam mobil, terlapor mencari cari sela menanyakan seputar info pribadi korban. 

Ketika setiba di TKP, terlapor mengunci pintu mobil dan memaksa korban melakukan tindak asusila.

"Tangan saya dipegang pak, Selain itu dagu saya juga dipegang. Terakhir paha saya pak," ucapnya.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Kematian Brigadir Esco, Sang Istri, Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan

Baca juga: PSMS Medan Buat Comeback Atas PSPS Pekanbaru, Kas Hartadi Puji Kerja Keras Pemainnya

Mencoba melakukan perlawanan, usai melakukan aksi tersebut, terlapor langsung membuka pintu dan menurunkan korban di TKP. 

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini, berharap pelaku ditangkap," ungkapnya. 

Akibat peristiwa ini korban hingga saat ini masih trauma.

"Benar adanya laporan korban terkait aksi tindakan kekerasan asusila yang di dilakukan seorang sopir travel. Laporkan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA untuk melakukan penyidikan dan nangkap pelaku, " Ungkap KA SPK Ipda Erwinsyah.

Kepsek Lecehkan 20 Siswa di Sukoharjo 

Adapun Kepsek yang merupakan pelaku pelecehan 20 siswa di Sukoharjo, Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa lepas usai divonis 10 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved