Berita Viral

KELAKUAN FE Dokter Gadungan Buka Praktik, Pasang Infus dan Beri Obat, Korban Rugi Ratusan Juta

Wanita inisial FE (26) melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dokter. Ia menipu sejumlah korban hingga meraup uang Rp 538 juta. 

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana/https://jogja.polri.go.id/
DOKTER GADUNGAN : Seorang wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita inisial FE (26) melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dokter. Ia menipu sejumlah korban hingga meraup uang Rp 538 juta. 

FE menjadi dokter gadungan dan membuka praktik di Padusan, Argosari, Sedayu, Batul. 

Bahkan, FE memberi obat dan memasang infus kepada para korban. 

Aksi keji FE terkuak setelah korban inisial J melapor ke Polisi. 

J sudah mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah FE.  

J curiga dengan FE yang terus meminta uang tambahan berobat. 

J menceritakan bahwa mengetahui praktik palsu FE dari seorang teman pada Juni 2024. 

Temannya menganjurkan J untuk membawa anaknya yang sakit ke FE. 

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat

Baca juga: Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri

Baca juga: Bukan Uang Suap yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Ternyata Pemerasan Oknum Kemenag

Bukannya sembuh, FE terus meminta biaya pengobatan pada J.

"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

Kemudian pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ saja, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sampai akhirnya pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan dinyatakan negatif HIV.

FE ditangkap pada Jumat (5/9/2025) di lokasi praktiknya.

Setelah diperiksa, FE ternyata hanya lulusan SMA.

Dirinya memang punya cita-cita menjadi dokter.

Sehingga ia meniru gaya dokter.

Mulai dari mengenakan jas putih, menyuntik hingga memasang infus.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ungkap FE.

FE mempelajari semuanya dari internet.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.

"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Selain pura-pura jadi dokter, ia juga dikenal memiliki usaha bimbingan belajar, sehingga masyarakat sekitar percaya ia benar seorang tenaga medis.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," tambah Mirza.

Meski demikian, praktik yang dijalankan tidak memiliki papan nama atau keterangan resmi sebagai klinik, sehingga hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved