Berita Viral

Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis

Oknum Kementerian Agama (Kemenag) diduga melakukan pemerasan terhadap Ustaz Khalid Basalamah

Editor: Salomo Tarigan
DOk Tribunnews
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Terungkap oknum pejabat Kemenag melakukan pemerasan 

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: Serka N dan Kopda FH Prajurit TNI Diberi Rp100 Juta Culik Ilham Pradipta, Korban Dibuang Hidup-hidup

Dirjen PHU Kemenag Diduga Terima Aliran Dana Korupsi

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima  aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat mengenai aliran uang tersebut, yang menjadi fokus utama pemeriksaan.

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Asep, jabatan Dirjen PHU merupakan posisi sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tersandung masalah terkait pembagian kuota tambahan. 

Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman mengenai proses dan regulasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi dasar pembagian kuota.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved